Kamis, 26 Februari 2015

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Izinkan warganya berselingkuh

Asdihen - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan hari ini menghapus undang-undang larangan berselingkuh dengan alasan peraturan itu melanggar kebebasan individu.

Surat kabar the Wall Street Journal melaporkan, Kamis (26/2), undang-undang larangan berselingkuh itu dibuat pada 1953 dan menjerat pelaku dengan hukuman dua tahun penjara jika ketahuan berselingkuh dan diadukan oleh pasangan resmi.

Menurut kantor Kejaksaan Agung, sejak 1986 sudah 53 ribu warga Korea Selatan didakwa berselingkuh dan 35 ribu di antaranya sudah dipenjara.

"Bahkan jika perselingkuhan harus dihukum sebagai tindakan yang tidak bermoral, negara tetap tidak boleh ikut campur karena itu merupakan masalah pribadi seseorang," kata Ketua Hakim Park Han-Chul.

Berdasarkan undang-undang, perselingkuhan hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pihak yang dirugikan. Seperti yang terjadi pada tahun 2008 ketika salah satu aktris paling terkenal di negara itu, Ok So-Ri, diberi hukuman percobaan delapan bulan karena berselingkuh.

0 komentar:

Posting Komentar