Selasa, 17 Maret 2015

Polisi Tak Ada Wewenang Menilang Kendaraan Yang Pajaknya Telat

Asdihen - Polisi tidak berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang 'nunggak' atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda.

Petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992, hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.

Jikalau Polisi masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan pasal dan nama Polisi hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.

0 komentar:

Posting Komentar