Jumat, 27 Maret 2015

45 Situs Jasa Nikah Siri Online Telah Di Blokir Kemenkominfo

Asdihen - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir 45 situs penyedia jasa nikah siri online. Jumlah tersebut berdasarkan permintaan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah memblokir situs nikah siri online, itu ada 45 situs yang sudah kami tutup. Jadi situs-situs itu sudah tidak bisa diakses lagi," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2015.

Meski demikian, Bambang menduga jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari sekian banyak situs serupa. Untuk itu, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap situs lain hingga ke sumbernya.

"Sementara untuk saat ini tidak ada situs nikah siri online yang bisa dibuka. Kalau pun ada nanti kami cek kembali sampai benar-benar terblokir," tambah Bambang

Dalam melakukan penelusuran tersebut, terang Bambang, pihaknya bekerjasama dengan beberapa lembaga terkait seperti Kemenag dan Polri. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi penyedia jasa pernikahan siri secara online.

"Koordinasi masih kita lakukan bersama Kementerian Agama terkait konten-konten yang dilarang seperti nikah siri online, terorisme, pokoknya yang menganggu kemaslatan bagi bangsa," katanya

Tidak hanya pemblokiran, Kemenkominfo juga akan melaporkan pemilik situs tersebut ke Polri. Bambang meyakini, melalui teknologi yang dimiliki Kemenkominfo, pelaku penyedia jasa nikah siri online bisa ditemukan dan ditangkap.

"Pelaku situs ini harus segera dilaporkan ke polisi, bagi siapa saja yang mengetahui, silahkan dilaporkan. Kami juga punya alat deteksinya," tutupnya.


0 komentar:

Posting Komentar