Rabu, 22 April 2015

Pekerja Sawit PT Anam Koto, Sumatera Barat Mogok Kerja

Asdihen - Ratusan masyarakat atas nama Forum Anak Nagari Aiagadang dan Nagari Muarakiawai, Pasaman Barat, Sumbar mogok kerja dari PT Anam Koto Selasa (21/04/2015) hingga sore tadi.

Mereka menilai, aksi mogok ini dilakukan karena hak para pekerja tidak diberikan sesuai aturan.

"Perusahaan selama ini memperlakukan kami tidak sesuai dengan aturan. Akibat adanya dugaan penindasan ini, maka massa menuntut keadilan," kata Ketua Forum Anak Nagari, Khairuman didampingi Mulyadi, Selasa malam.

Mereka juga menuntut para pekerja yang diberhentikan tolong dipekerjakan kembali.

Selain itu, perusahaan diharapkan mengikuti prosedur untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengacu pada UU No, 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kemudian, jam kerja harus sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Karyawan KHL yang telah memilki jabatan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun mesti dingkat menjadi karyawan.

Menurutnya, perusahaan juga harus memperhitungkan kembali target kerja dari karyawan harian lepas (KHL) yang terlalu tinggi.

Kemudian mempertimbangkan kembali target basis TBS yang dikerjakan oleh operator traktor dan tukang muat. Menyangkut pada masalah THR, pengobatan (jika kecelakaan kerja) dan transfortasi KHL mohon diadakan kembali. Lalu sesuai perhitungan natura dengan harga beras terkini yakni 2015.

Massa ini juga meminta agar managemen memindahkan Sudarmadji karena karyawan tidak menyetujui keberadaannya yang terlalu memberikan tekanan dan intervensi kepada karyawan.

0 komentar:

Posting Komentar